"Ketika kita sudah menguasai dunia, kita tidak akan membolehkan adanya satu agama pun kecuali agama kita. Oleh karenanya, kita wajib menggoyahkan sendi-sendi keimanan dan hasil sementara usaha kita ini adalah munculnya kaum ateis."Kalimat tersebut dikutip dari Protokol Zionisme no 14. Protokol ini merupakan keputusan kongres intelektual Yahudi sedunia pada 1897 di Basel, Swiss. Dokumen rahasia Zionisme berbahasa Ibrani itu dicuri oleh seorang perempuan Prancis dan sampai ke Rusia. Selanjutnya, dokumen itu diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Rusia oleh Prof Nilus pada 1901. Kemudian, protokol berisi 24 poin tersebut diterjemahkan ke berbagai bahasa di dunia.
Ada beberapa isu berkembang di Indonesia yang tidak diketahui pasti apakah merupakan implementasi dari Protokol Zionisme no 14 atau hanya muncul kebetulan. Hanya, apabila dicermati, isu tersebut menyasar penghapusan agama, seperti yang ditulis dalam Protokol Zionisme no14. Isu-isu itu, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, pluralisme agama. Isu ini sudah muncul di Indonesia dan berbagai negara sejak beberapa tahun terakhir. Pluralisme agama (al-ta'addud al-diniyy/religious pluralism) berbeda dari pluralitas agama (ta'addud al-adyan/plurality of religions).
Pluralitas agama merupakan satu fakta di suatu negeri terdapat berbagai agama. Islam mengakui dan menghormati adanya pluralitas agama tanpa mengakui kebenarannya masing-masing, kecuali kebenaran Islam. Prinsip yang dipakai Islam untuk mengakui dan menghormati agama selain Islam, yakni lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
Selain itu, pluralisme agama adalah sebuah agama baru yang mengajarkan semua agama itu benar dan semua pemeluk agama akan sama-sama masuk ke surga. Islam tidak mengakui dan tidak membenarkan adanya pluralisme agama. Pluralisme agama memiliki sasaran setiap orang tidak perlu menganut agama tertentu karena setiap hari dapat pindah ke agama lain. Bila ini terjadi, manusia sudah tidak memerlukan agama lagi dan peran agama terhapus.
Kedua, pernikahan beda agama. Isu ini sedang diperjuangkan oleh kelompok tertentu untuk dilegalkan. Apabila mereka berhasil, orang Islam tidak perlu lagi membutuhkan ritual akad nikah dengan keharusan wali, saksi, dan sebagainya seperti diatur dalam hukum Islam. Adapun yang bersangkutan cukup datang ke lembaga pencatat nikah untuk mencatat pernikahannya tanpa harus mengikuti ajaran agama. Dampaknya, aturan-aturan agama tentang pernikahan sudah tidak diperlukan dan ajaran agama tentang pernikahan otomatis terhapus.
Ketiga, penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Ketika kolom agama sudah tidak ada di KTP, pemegang kartu penduduk dilegalkan tidak beragama. Begitu pula ketika kolom agama masih tertulis dalam KTP, namun pemilik KTP tidak diwajibkan untuk menulis agama, berarti pemegang KTP dilegalkan untuk tidak beragama. Ini juga merupakan langkah penghapusan agama sekaligus langkah maju komunisme di Indonesia.
Keempat, penghapusan doa menurut agama masing-masing dan diganti dengan doa bersama. Isu ini muncul terakhir di negeri kita. Apabila dimaksudkan sebagai doa bersama-sama dalam satu majelis, yakni tiap-tiap pemeluk agama berdoa menurut ajaran agamanya, doa bersama dibenarkan menurut ajaran Islam. Prinsipnya pluralitas agama di atas, yaitu lakum dinukum waliyadin.
Namun, apabila tujuannya berbeda, yakni doa model baru tanpa terkait dengan agama masing-masing, maka hal itu merupakan implementasi dari pengapusan agama dan tidak dibenarkan menurut ajaran Islam.
Empat isu tersebut sedang ber kembang dan tampaknya berkaitan, baik langsung atau tidak langsung dengan Protokol Zionisme no 14 tentang penghapusan agama-agama di dunia selain Yahudi. Semoga Allah menjaga kita dari upaya-upaya penyesatan dan pengafiran. Aamiin.
(sumber:Republika edisi Selasa, 16 Desember 2014 Hal. 21 Oleh Prof KH Ali Mustafa Yaqub)