Da'wah : Menabur Bunga di Kuburan

"Suatu ketika Nabi ... melewati dua kuburan, beliau bersabda : "Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diadzab karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu kalau buang air kecil tidak ditutup (atau tidak bersuci). Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut, para sahabatpun bertanya : "Wahai Rasulullah kenapa anda melakukan ini?" Beliau menjawab : "Mudah-mudahan ini bisa meringankan adzab keduanya selama belum kering." (H.R. al-Bukhari, no : 215)


Seringkali kita melihat masyarakat Indonesia ketika menguburkan mayit, mereka menabur bunga di atas kuburan. Mereka beranggapan bahwa hal itu merupakan bentuk penghormatan kepada si mayit. Bagaimana Islam memandang perbuatan tersebut, apakah termasuk bid'ah ataupun sekedar adat istiadat yang tidak ada hubungannya dengan ibadah, atau sesuatu yang dianjurkan di dalam ajaran Islam?

Sebagian kalangan mengaitkan penaburan bunga di atas kuburan dengan hadits Ibnu Abbas ra bahwasanya beliau berkata : "Suatu ketika Nabi ... melewati dua kuburan, beliau bersabda : "Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diadzab, mereka berdua diadzab karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu kalau buang air kecil tidak ditutup (atau tidak bersuci). Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut, para sahabatpun bertanya : "Wahai Rasulullah kenapa anda melakukan ini?" Beliau menjawab: "Mudah-mudahan ini bisa meringankan adzab keduanya selama belum kering." (H.R. al-Bukhari, no. 215)

Perbedaan para Ulama
Para ulama berbeda pendapat di dalam menanggapi hadist di atas.

Pendapat Pertama, mengatakan bahwa hadits di atas bersifat mutlak dan umum, sehingga dibolehkan bagi siapa saja untuk meletakkan pelepah kurma atau pun bunga-bunga dan semua tumbuh-tumbuhan yang masih basah di atas kuburan. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu dianjurkan. Ini pendapat sebagian ulama Syafi'iyah.

Berkata Imam ar-Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj (8/374) : "Dianjurkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena mengikuti Rasulullah ... Begitu pula bunga yang harum dan lainnya, yang terdiri dari tumbuh-tumbuhan yang basah"

Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/223) : "Buraidah berwasiat agar di kuburnya diletakkan dua pelepah kurma. Ia wafat di dekat Khurasan"

Pendapat Kedua, mengatakan bahwa hadist di atas hanya berlaku bagi Rasulullah ..., dan merupakan kekhususan beliau. Dan Allah meringankan adzab kedua orang tersebut berkat berkah dan syafa'at Rasulullah ..., jadi bukan karena pelepah kurma yang basah. Oleh karena itu beliau tidak melakukan hal yang serupa pada kuburan-kuburan yang lain.

Berkata al-Khattabi di dalam Ma'alim as-Sunann (1/27) ketika mengomentari hadist di atas: "Adapun menanam pelepah kurma atau mematahkannya menjadi dua dan sabdanya (mudah-mudahan ini bisa meringankan keduanya selama pelepah ini belum kering), maka ini bagian dari mengambil berkah dari apa yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad ... dan begitu juga dari do'anya agar diringankan adzab keduanya. Seakan-akan beliau menjadikan masa kelembaban kedua pelepah kurma tersebut sebagai batas keringanan adzab. Itu bukan karena pelepah kurma yang basah mempunyai kelebihan dibandingkan pelepah yang kering. Adapu orang-orang awam yang di banyak negara Islam yang menanam pelepah kurma di kuburan, saya kira mereka berpendapat seperti itu, tetapi apa yang mereka kerjakan sebenarnya tidak mempunyai dasar."

Berkata Sayid Sabiq di dalam Fiqh Sunnah (1/556) : "Apa yang dikatakan al-Khattabi benar adanya, dan inilah yang dipahami oleh sahabat-sahabat Rasulullah  ..., karena tidak pernah ada riwayat dari seorang sahabat pun, bahwa mereka meletakkan pelepah kurma dan bunga-bungaan di atas kuburan, kecuali dari Buraidah al-Aslami ra, yang mewasiatkan agar ditanam dua pelepah kurma di atas kuburannya. Dan sangat jauh, kalau  meletakkan pelepah kurma ini menjadi hal menjadi hal yang disyariatkan, sedangkan seluruh sahabat tidak mengetahuinya kecuali Buraidah.

Pendapat ini dikuatkan dengan hadist Jabir bin Abdillah ra bahwa Nabi ... bersabda, "Saya melewati dua buah kuburan yang penghuninya tengah diadzab. Saya berharap adzab keduanya dapat diringankan dengan syafa'atku selama kedua belahan pelepah kurma tersebut masih basah." (H.R. Muslim, no.7705)

Hadist di atas menunjukkan bahwa penyebab diringankan adzab  dari kedua orang tersebut adalah syafa'at Nabi Muhammad ... bukan karena pelepah kurma, dan kelembaban  pelepah kurma hanya dijadikan patokan tenggang waktu untuk keringanan dari adzab kubur.

Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/223) : "Berkata Ibnu Rasyid: "Apa yang dilakukan oleh al-Bukhari menunjukkan bahwa  hal tersebut hanya khusus bagi kedua penghuni kubur tersebut, oleh karena itu al-Bukhari mengomentari perbuatan Buraidah tersebut dengan membawakan perkataan Ibnu Umar (Sesungguhnya seseorang  hanya akan dinaungi oleh hasil amalnya)."

Kesimpulan
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa hadist tentang pelepah kurma hanya berlaku bagi Rasulullah ..., dan merupakan kekhususan beliau. Dan Allah meringankan adzab kedua orang tersebut karena berkah dan syafaat Rasulullah ..., bukan karena pelepah kurma yang basah.

Adapun yang diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami barangkali itu pendapat beliau yang tidak  didukung oleh sahabat-sahabat lainnya. Apalagi yang beliau wasiatkan hanyalah penanaman  pelepah kurma, bukan menaburkan bunga-bungaan seperti yang terjadi hari ini. Sehingga lebih baik, meninggalkan hal-hal yang masih samar, apalagi dengan berkembangnya zaman, akhirnya menjadi kebiasan orang-orang kafir.

Harta yang dibelanjakan untuk membeli bunga-bungaan sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Berkata di dalam al-Fatawa al-Hindiyah (43/439) : "Meletakkan bunga-bungaan dan wewangian di atas kuburan baik, tetapi kalau harganya disedekahkan maka itu tentu lebih baik." wallahu A'lam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Da'wah : Menabur Bunga di Kuburan